GROBOGAN – Pemerintah Kabupaten Grobogan resmi merilis pedoman pelaksanaan Penerimaan Murid Baru (PMB) untuk jenjang TK, SD, dan SMP Tahun Ajaran 2026/2027. Melalui Keputusan Bupati Nomor 400.3.1/401/2026 yang ditetapkan pada 15 April 2026, seluruh proses seleksi kini memiliki payung hukum yang jelas guna menjamin transparansi dan keadilan bagi seluruh calon peserta didik.
Aturan ini wajib diimplementasikan oleh seluruh satuan pendidikan negeri di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan yang tersebar di 19 kecamatan.
⚖️ Landasan Hukum & Prinsip Utama
Penyusunan Juknis ini mengacu pada regulasi terbaru, termasuk Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem PMB dan Nomor 9 Tahun 2025 mengenai Tes Kemampuan Akademik (TKA). Prinsip utama yang diusung adalah objektivitas, akuntabilitas, dan tanpa diskriminasi.
🛤️ Pembagian Jalur Pendaftaran dan Kuota
Seleksi tahun ini terbagi ke dalam empat jalur utama dengan proporsi kuota sebagai berikut:
1. Jenjang SMP Negeri
- Jalur Domisili (Zonasi): Minimal 40% (berdasarkan jarak tempat tinggal).
- Jalur Prestasi: 35% (menggabungkan nilai rapor, TKA, dan piagam kejuaraan).
- Jalur Afirmasi: 20% (khusus siswa dari keluarga tidak mampu dan disabilitas).
- Jalur Mutasi: Maksimal 5% (perpindahan tugas orang tua atau anak guru).
2. Jenjang SD Negeri
- Jalur Domisili: 80%
- Jalur Afirmasi: 15%
- Jalur Mutasi: Maksimal 5%
- (Catatan: Jalur Prestasi tidak dibuka khusus untuk SD, namun prestasi dapat menjadi pertimbangan dalam jalur domisili).
📋 Syarat dan Kriteria Calon Peserta Didik
Persyaratan Usia (Per 1 Juli 2026)
- TK Kelompok A: 4 – 5 tahun.
- TK Kelompok B: 5 – 6 tahun.
- SD Kelas 1: Prioritas usia 7 tahun. Usia paling rendah 6 tahun. Pengecualian 5 tahun 6 bulan diperbolehkan bagi yang memiliki kecerdasan/bakat istimewa (dibuktikan dengan rekomendasi profesional).
- SMP Kelas 7: Maksimal 15 tahun dan memiliki Ijazah/SKL SD.
Ketentuan Dokumen per Jalur
- Domisili: Kartu Keluarga (KK) wajib diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran (paling lambat Juni 2025).
- Afirmasi: Melampirkan kartu program bantuan (PIP, PKH, atau DTKS). Penting: Kartu BPJS tidak berlaku untuk jalur ini.
- Prestasi (SMP): Menggunakan rata-rata nilai rapor (kelas 4 sampai semester 1 kelas 6), nilai TKA, dan sertifikat kejuaraan 3 tahun terakhir.
- Mutasi: Surat penugasan asli dari instansi/perusahaan dan surat keterangan pindah domisili.
🗓️ Jadwal Pelaksanaan PPDB 2026/2027
Para orang tua dan wali murid diharapkan mencatat tanggal-tanggal krusial berikut ini:
💻 Tata Cara Pendaftaran: Online vs Offline
Pendaftaran dilakukan secara terpusat melalui laman resmi: https://spmb.grobogankab.go.id
- Metode Daring (Online): Mandiri oleh orang tua dengan mengunggah scan dokumen asli (KK, Akta, Rapor, SPTJM bermaterai Rp10.000, dll).
- Metode Luring (Offline): Bagi masyarakat yang mengalami kendala akses digital, dapat datang langsung ke sekolah tujuan untuk dibantu oleh panitia sekolah.
⚠️ Larangan dan Pengaduan
Pemerintah Kabupaten Grobogan menegaskan bahwa PPDB di sekolah negeri adalah GRATIS.
- Dilarang keras: Melakukan pungutan uang kursi, uang seragam, atau buku yang dikaitkan dengan penerimaan siswa baru.
- Sanksi: Pemalsuan dokumen (seperti KK atau sertifikat) akan mengakibatkan pembatalan status pendaftaran.
💡 Tips untuk Orang Tua
- Validasi KK: Segera pastikan masa berlaku KK Anda sudah lebih dari satu tahun.
- Pengecekan NISN: Pastikan data anak di Dapodik sekolah asal sudah sinkron.
- Daya Tampung: Cek rincian daya tampung sekolah di wilayah Anda (Lampiran II SK Bupati) untuk mengukur peluang kelulusan.
Dengan sistem yang terintegrasi ini, diharapkan seluruh anak di Kabupaten Grobogan mendapatkan akses pendidikan yang layak dan berkualitas sesuai dengan zonasi dan prestasi masing-masing.
Link Download Juknis PPDB Grobogan 2026/2027 Berdasarkan SK Bupati No. 400.3.1/401/2026
Link Download Kuota SPMB Jenjang SD dan SMP Kab Grobogan
Sumber: Salinan Keputusan Bupati Grobogan No. 400.3.1/401/2026.

Terima kasih atas kunjungan Anda