Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

0
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Regulasi ini merupakan terobosan penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, adil, dan kondusif bagi para pendidik dan tenaga kependidikan di seluruh Indonesia.
 
Menggantikan Permendikbud No. 10 Tahun 2017, peraturan baru ini hadir dengan pendekatan yang lebih komprehensif, sistem pengaduan yang lebih responsif, serta mekanisme perlindungan yang berjenjang. Artikel ini akan membahas secara mendalam poin-poin kunci yang perlu diketahui oleh seluruh pemangku kepentingan di dunia pendidikan.
Korwilcam Bidi Karangrayung


 
Siapa yang Dilindungi?
Menurut Pasal 1, yang termasuk dalam kategori Pendidik adalah:
  • Guru
  • Pamong belajar
  • Tutor
  • Instruktur
  • Fasilitator
  • Narasumber teknis
  • Dan sebutan lain sesuai kekhususan

Sedangkan Tenaga Kependidikan meliputi:

  •  Pengelola satuan pendidikan
  •  Penilik dan pengawas
  •  Tenaga perpustakaan dan laboratorium
  •  Teknisi sumber belajar
  •  Tenaga administrasi
  •  Terapis

 Tenaga kebersihan dan keamanan

 Dan sebutan lain sesuai kekhususan

 4 Pilar Perlindungan Utama

Permendikdasmen No. 4/2026 mengatur empat jenis perlindungan yang saling melengkapi:

 1. Perlindungan Hukum

Melindungi dari:

  • Kekerasan fisik dan psikis
  •  Perundungan (bullying) berulang
  •  Kekerasan seksual (dengan definisi yang sangat detail)
  •  Kebijakan yang mengandung kekerasan
  •  Ancaman, diskriminasi, intimidasi, dan perlakuan tidak adil

Contoh konkret: Pelarangan pemaksaan beribadah sesuai keyakinan tertentu, perlindungan dari pelecehan verbal melalui media sosial, hingga perlindungan dari kebijakan satuan pendidikan yang berpotensi merugikan.

 

 2. Perlindungan Profesi

Mencakup:

  • Perlindungan dari PHK tidak sah
  •  Imbalan tidak wajar atau tidak sesuai perjanjian
  •  Pelecehan terhadap profesi
  •  Pembatasan penyampaian pandangan
  •  Hambatan dalam pelaksanaan tugas dan pengembangan karier

 

 3. Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Melindungi dari risiko:

  • Gangguan keamanan kerja
  •  Kecelakaan kerja
  •  Kebakaran
  •  Bencana alam
  •  Kesehatan lingkungan kerja

 

 4. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Melindungi:

  • Hak cipta atas karya akademik
  •  Hak milik industri (paten, merek, desain industri, dll.)

 

Mekanisme Perlindungan: NonLitigasi dan Litigasi

  •  Bentuk Perlindungan NonLitigasi:
  •  Konsultasi hukum gratis
  •  Mediasi untuk penyelesaian damai
  •  Pemulihan hak administratif dan keperdataan

 Bentuk Perlindungan Litigasi:

  • Jika mediasi gagal, tersedia bantuan untuk:
  •  Mendapatkan penasihat hukum
  •  Penyelesaian melalui pengadilan (pidana, perdata, atau tata usaha negara)

Satuan Tugas Perlindungan (Satgas): Ujung Tombak Regulasi

Setiap level pemerintahan dan organisasi profesi wajib membentuk Satgas Perlindungan: 

Di Tingkat Daerah:

  •  Dibentuk oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
  •  Maksimal 7 anggota
  •  Masa tugas 4 tahun (dapat diperpanjang)
  •  Sekretariat berada di dinas pendidikan setempat

Di Tingkat Pusat:

  • Dibentuk oleh Direktorat Jenderal Kemendikdasmen
  •  Minimal 9 anggota dari unsur birokrat, akademisi, dan praktisi
  •  Sekretariat di Sekretariat Direktorat Jenderal

 Tugas Satgas:

  1. Memberikan advokasi nonlitigasi
  2. Melakukan sosialisasi kebijakan
  3. Menerima dan menindaklanjuti pengaduan
  4. Melakukan pemantauan dan evaluasi
  5. Berkoordinasi dengan pihak terkait

 Mekanisme Pengaduan: Cepat dan Berjenjang

 Cara Melapor:

  1. Melalui aplikasi yang dikembangkan Kemendikdasmen (utama)
  2. Surat tertulis, pesan elektronik, atau bentuk lainnya

 Isi Pengaduan Minimal:

  •  Identitas lengkap pengadu
  •  Kronologi kejadian
  •  Alat bukti pendukung
  •  Tanda tangan dan nama jelas

 Proses Penanganan:

  1. Penerimaan pengaduan (maksimal 3 hari kerja untuk respons awal)
  2. Pemeriksaan dengan memanggil pihak terkait
  3. Penyusunan kesimpulan dan rekomendasi
  4. Tindak lanjut berupa advokasi nonlitigasi

 Eskalasi Jika Tidak Ditangani:

  •  Tingkat Organisasi Profesi → tidak selesai dalam 3 hari
  •  Ajukan ke Satgas Daerah → tidak selesai dalam 3 hari
  •  Ajukan ke Satgas Pusat → akan memberi teguran dan mengambil alih penanganan

Pencegahan: Lebih Baik dari Pengobatan

Pemerintah pusat, daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan satuan pendidikan wajib melakukan pencegahan melalui:

  • Sosialisasi regulasi perlindungan
  • Bimbingan teknis tentang mekanisme pengaduan dan penanganan

Pendanaan yang Jelas

Pelaksanaan perlindungan dibiayai dari:

  •  APBN dan APBD
  •  Anggaran satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat
  •  Sumber lain yang sah dan tidak mengikat

Tenggat Waktu Implementasi

Menurut Pasal 42: Satgas Perlindungan wajib dibentuk paling lambat 18 bulan sejak peraturan ini ditetapkan (8 Januari 2026).

Artinya, selambatlambatnya Juli 2027, seluruh daerah, kementerian, dan organisasi profesi harus sudah memiliki Satgas Perlindungan yang berfungsi.

Penutup

Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026 bukan sekadar regulasi administratif, melainkan komitmen nyata pemerintah untuk:

  1.  Menghargai martabat pendidik dan tenaga kependidikan
  2. Menjamin lingkungan kerja yang aman dan adil
  3. Memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas
  4. Mendorong profesionalisme melalui perlindungan yang komprehensif

Bagi para pendidik dan tenaga kependidikan, kini telah ada payung hukum yang kuat untuk melindungi hak dan kewajiban Anda. Manfaatkan mekanisme yang tersedia, laporkan setiap pelanggaran, dan bersamasama kita wujudkan ekosistem pendidikan Indonesia yang lebih bermartabat.

Sumber Resmi:

  1.  Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026
  2.  Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI
  3.  Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026

Untuk mengetahui secara lengkap Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan silahkan lihat disini


Tags

Posting Komentar

0Komentar

Terima kasih atas kunjungan Anda

Posting Komentar (0)