![]() |
| Korwilcam Bidi Karangrayung |
- Guru
- Pamong belajar
- Tutor
- Instruktur
- Fasilitator
- Narasumber teknis
- Dan sebutan lain sesuai kekhususan
Sedangkan Tenaga Kependidikan meliputi:
- Pengelola satuan pendidikan
- Penilik dan pengawas
- Tenaga perpustakaan dan laboratorium
- Teknisi sumber belajar
- Tenaga administrasi
- Terapis
Tenaga
kebersihan dan keamanan
Dan sebutan lain sesuai kekhususan
4 Pilar Perlindungan Utama
Permendikdasmen No. 4/2026 mengatur empat
jenis perlindungan yang saling melengkapi:
1. Perlindungan Hukum
Melindungi dari:
- Kekerasan fisik dan psikis
- Perundungan (bullying) berulang
- Kekerasan seksual (dengan definisi yang sangat detail)
- Kebijakan yang mengandung kekerasan
- Ancaman, diskriminasi, intimidasi, dan perlakuan tidak adil
Contoh konkret: Pelarangan pemaksaan beribadah sesuai keyakinan tertentu, perlindungan dari pelecehan verbal melalui media sosial, hingga perlindungan dari kebijakan satuan pendidikan yang berpotensi merugikan.
2. Perlindungan Profesi
Mencakup:
- Perlindungan dari PHK tidak sah
- Imbalan tidak wajar atau tidak sesuai perjanjian
- Pelecehan terhadap profesi
- Pembatasan penyampaian pandangan
- Hambatan dalam pelaksanaan tugas dan pengembangan karier
3. Perlindungan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3)
Melindungi dari risiko:
- Gangguan keamanan kerja
- Kecelakaan kerja
- Kebakaran
- Bencana alam
- Kesehatan lingkungan kerja
4. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
Melindungi:
- Hak cipta atas karya akademik
- Hak milik industri (paten, merek, desain industri, dll.)
Mekanisme Perlindungan: NonLitigasi dan
Litigasi
- Bentuk Perlindungan NonLitigasi:
- Konsultasi hukum gratis
- Mediasi untuk penyelesaian damai
- Pemulihan hak administratif dan keperdataan
Bentuk Perlindungan Litigasi:
- Jika mediasi gagal, tersedia bantuan untuk:
- Mendapatkan penasihat hukum
- Penyelesaian melalui pengadilan (pidana, perdata, atau tata usaha negara)
Satuan Tugas Perlindungan (Satgas):
Ujung Tombak Regulasi
Setiap level pemerintahan dan organisasi profesi wajib membentuk Satgas Perlindungan:
Di Tingkat Daerah:
- Dibentuk oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
- Maksimal 7 anggota
- Masa tugas 4 tahun (dapat diperpanjang)
- Sekretariat berada di dinas pendidikan setempat
Di Tingkat Pusat:
- Dibentuk oleh Direktorat Jenderal Kemendikdasmen
- Minimal 9 anggota dari unsur birokrat, akademisi, dan praktisi
- Sekretariat di Sekretariat Direktorat Jenderal
Tugas Satgas:
- Memberikan advokasi nonlitigasi
- Melakukan sosialisasi kebijakan
- Menerima dan menindaklanjuti pengaduan
- Melakukan pemantauan dan evaluasi
- Berkoordinasi dengan pihak terkait
Mekanisme Pengaduan: Cepat dan Berjenjang
Cara Melapor:
- Melalui aplikasi yang dikembangkan Kemendikdasmen (utama)
- Surat tertulis, pesan elektronik, atau bentuk lainnya
Isi Pengaduan Minimal:
- Identitas lengkap pengadu
- Kronologi kejadian
- Alat bukti pendukung
- Tanda tangan dan nama jelas
Proses Penanganan:
- Penerimaan pengaduan (maksimal 3 hari kerja untuk respons awal)
- Pemeriksaan dengan memanggil pihak terkait
- Penyusunan kesimpulan dan rekomendasi
- Tindak lanjut berupa advokasi nonlitigasi
Eskalasi Jika Tidak Ditangani:
- Tingkat Organisasi Profesi → tidak selesai dalam 3 hari
- Ajukan ke Satgas Daerah → tidak selesai dalam 3 hari
- Ajukan ke Satgas Pusat → akan memberi teguran dan mengambil alih penanganan
Pencegahan: Lebih Baik dari Pengobatan
Pemerintah pusat, daerah, masyarakat,
organisasi profesi, dan satuan pendidikan wajib melakukan pencegahan melalui:
- Sosialisasi regulasi perlindungan
- Bimbingan teknis tentang mekanisme pengaduan dan penanganan
Pendanaan yang Jelas
Pelaksanaan perlindungan dibiayai dari:
- APBN dan APBD
- Anggaran satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat
- Sumber lain yang sah dan tidak mengikat
Tenggat Waktu Implementasi
Menurut Pasal 42: Satgas Perlindungan wajib dibentuk paling lambat 18 bulan sejak peraturan ini ditetapkan (8 Januari 2026).
Artinya, selambatlambatnya Juli 2027, seluruh daerah, kementerian, dan organisasi profesi harus sudah memiliki Satgas Perlindungan yang berfungsi.
Penutup
Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026 bukan sekadar
regulasi administratif, melainkan komitmen nyata pemerintah untuk:
- Menghargai martabat pendidik dan tenaga kependidikan
- Menjamin lingkungan kerja yang aman dan adil
- Memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas
- Mendorong profesionalisme melalui perlindungan yang komprehensif
Bagi para pendidik dan tenaga kependidikan, kini telah ada payung hukum yang kuat untuk melindungi hak dan kewajiban Anda. Manfaatkan mekanisme yang tersedia, laporkan setiap pelanggaran, dan bersamasama kita wujudkan ekosistem pendidikan Indonesia yang lebih bermartabat.
Sumber Resmi:
- Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI
- Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026
Untuk mengetahui secara lengkap Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan silahkan lihat disini


Terima kasih atas kunjungan Anda