Sosialisasi, Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Dana BOSP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan tahun 2025

0

 
Korwilcam Karangrayung

Karangrayung, 15–16 Desember 2025 – Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Bidang Pendidikan Kecamatan Karangrayung telah sukses menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi, Monitoring, dan Evaluasi (SME) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun 2025. Acara yang berlangsung selama dua hari, dari Senin hingga Selasa, 15–16 Desember 2025, ini diadakan di Aula Gedung Korwilcam Kecamatan Karangrayung.

Peserta kegiatan ini adalah seluruh bendahara BOSP dari satuan pendidikan di wilayah Kecamatan Karangrayung, meliputi jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

🗣️ Pembukaan dan Arahan Korwilcam

Acara dibuka oleh moderator dan dilanjutkan dengan sambutan resmi dari Kepala Korwilcam Bidang Pendidikan Kecamatan Karangrayung, Bapak Agus Heri Susanto, S.Pd.

Dalam sambutannya, Bapak Agus Heri Susanto memberikan arahan tegas kepada para bendahara BOSP. Beliau menekankan pentingnya penyusunan laporan penggunaan dana BOSP yang harus sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku. Hal ini bertujuan agar laporan penggunaan dana BOSP dapat disusun secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya.

📝 Materi Inti dari Inspektorat: Peran APIP dan Juknis BOSP

Sesi inti acara diisi oleh narasumber dari Inspektorat Kabupaten Grobogan, Bapak Lamijan, S.Sos, M.Si. Materi yang disampaikan mencakup dua aspek utama: Peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam Pengawasan Dana BOSP dan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOSP.

Peran APIP dalam Pengawasan Dana BOSP

Bapak Lamijan menjelaskan bahwa peran APIP sangat krusial dalam pengawasan penggunaan Dana BOSP, antara lain untuk:

  • Memberikan keyakinan memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan instansi pemerintah.
  • Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko instansi pemerintah.
  • Memberikan masukan yang dapat memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola instansi pemerintah.

Poin Penting Juknis Pengelolaan Dana BOSP

Terkait Juknis Pengelolaan Dana BOSP, beliau menjabarkan beberapa poin perubahan dan penekanan utama, meliputi:

  1. Komponen penggunaan dana yang mengalami perubahan.
  2. Prosedur pelaporan dan sanksi yang dikenakan.
  3. Larangan dalam pengelolaan dana BOSP.
  4. Mekanisme pengelolaan dan pengawasan.

Bapak Lamijan secara khusus menekankan batas waktu pelaporan. Bendahara wajib menyusun dan melaporkan dana BOSP sesuai tenggat waktu yang ditetapkan. Keterlambatan atau ketidaksesuaian pelaporan dapat mengakibatkan sanksi berupa pemotongan nominal dana BOSP pada tahap berikutnya.

Temuan Berulang Tahun 2025

Berdasarkan hasil temuan Inspektorat di lapangan untuk tahun anggaran 2025 di Kabupaten Grobogan, masih terdapat beberapa temuan yang berulang selama beberapa tahun terakhir, di antaranya:

  • Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak akuntabel.
  • Belanja tidak menggunakan sistem Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (Siplah).
  • Penggunaan dana BOSP tidak sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
  • Belanja melebihi pagu anggaran yang telah ditetapkan.

Beliau menyampaikan harapan besar agar temuan-temuan yang berulang ini tidak terjadi lagi pada tahun anggaran 2026.

📊 Evaluasi Pengelolaan Dana BOSP dan Regulasi Terkait

Acara ketiga berfokus pada pemaparan materi tentang Evaluasi Pengelolaan Dana BOSP yang berlandaskan pada berbagai regulasi, yaitu:

  • Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.
  • Permendikdasmen RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Barang dan Jasa.
  • Peraturan Bupati Grobogan Nomor 53 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
  • Peraturan Bupati Grobogan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2025.

Larangan Penggunaan Dana BOSP (Permendikdasmen 8/2025)

Secara spesifik, Permendikdasmen 8/2025 mencantumkan beberapa larangan ketat dalam penggunaan Dana BOSP di satuan pendidikan, yang meliputi:

  • Mentransfer dana BOSP ke rekening pribadi selain untuk kepentingan penggunaan dana.
  • Membungakan dana BOSP dan meminjamkannya kepada pihak lain.
  • Membeli perangkat lunak untuk pelaporan BOSP atau menyewa aplikasi untuk pendataan peserta didik baru.
  • Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Sekolah atau membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran.
  • Membangun gedung baru atau memelihara sarana prasarana dengan kategori rusak sedang dan berat.
  • Menggunakan dana BOSP untuk kepentingan pribadi atau menjadi agen pengecer untuk Alat Tulis Kantor (ATK).
  • Membeli instrumen investasi.

Penutup: Seluruh rangkaian acara menegaskan harapan agar semua pengelolaan dan pelaporan Dana BOSP di Kecamatan Karangrayung dapat disusun sesuai juknis yang berlaku, bersifat akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan demi tercapainya tata kelola keuangan pendidikan yang bersih dan efektif.


Link materi: Sosialisasi, Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Dana BOSP  


Posting Komentar

0Komentar

Terima kasih atas kunjungan Anda

Posting Komentar (0)