![]() |
| Korwilcam Karangrayung |
Karangrayung, 15–16 Desember 2025 – Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Bidang Pendidikan Kecamatan Karangrayung telah sukses menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi, Monitoring, dan Evaluasi (SME) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun 2025. Acara yang berlangsung selama dua hari, dari Senin hingga Selasa, 15–16 Desember 2025, ini diadakan di Aula Gedung Korwilcam Kecamatan Karangrayung.
Peserta kegiatan ini adalah seluruh bendahara BOSP dari
satuan pendidikan di wilayah Kecamatan Karangrayung, meliputi jenjang Taman
Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
🗣️ Pembukaan dan Arahan
Korwilcam
Acara dibuka oleh moderator dan dilanjutkan dengan sambutan
resmi dari Kepala Korwilcam Bidang Pendidikan Kecamatan Karangrayung, Bapak
Agus Heri Susanto, S.Pd.
Dalam sambutannya, Bapak Agus Heri Susanto memberikan arahan
tegas kepada para bendahara BOSP. Beliau menekankan pentingnya penyusunan
laporan penggunaan dana BOSP yang harus sesuai dengan petunjuk teknis
(juknis) yang berlaku. Hal ini bertujuan agar laporan penggunaan dana BOSP
dapat disusun secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan
sepenuhnya.
📝 Materi Inti dari
Inspektorat: Peran APIP dan Juknis BOSP
Sesi inti acara diisi oleh narasumber dari Inspektorat
Kabupaten Grobogan, Bapak Lamijan, S.Sos, M.Si. Materi yang disampaikan
mencakup dua aspek utama: Peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)
dalam Pengawasan Dana BOSP dan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana
BOSP.
Peran APIP dalam Pengawasan Dana BOSP
Bapak Lamijan menjelaskan bahwa peran APIP sangat krusial
dalam pengawasan penggunaan Dana BOSP, antara lain untuk:
- Memberikan
keyakinan memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas
pencapaian tujuan instansi pemerintah.
- Memberikan
peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko instansi
pemerintah.
- Memberikan
masukan yang dapat memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola
instansi pemerintah.
Poin Penting Juknis Pengelolaan Dana BOSP
Terkait Juknis Pengelolaan Dana BOSP, beliau menjabarkan
beberapa poin perubahan dan penekanan utama, meliputi:
- Komponen
penggunaan dana yang mengalami perubahan.
- Prosedur
pelaporan dan sanksi yang dikenakan.
- Larangan dalam pengelolaan dana
BOSP.
- Mekanisme
pengelolaan dan pengawasan.
Bapak Lamijan secara khusus menekankan batas waktu
pelaporan. Bendahara wajib menyusun dan melaporkan dana BOSP sesuai tenggat
waktu yang ditetapkan. Keterlambatan atau ketidaksesuaian pelaporan dapat
mengakibatkan sanksi berupa pemotongan nominal dana BOSP pada tahap
berikutnya.
Temuan Berulang Tahun 2025
Berdasarkan hasil temuan Inspektorat di lapangan untuk tahun
anggaran 2025 di Kabupaten Grobogan, masih terdapat beberapa temuan yang berulang
selama beberapa tahun terakhir, di antaranya:
- Penyusunan
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak akuntabel.
- Belanja tidak menggunakan
sistem Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (Siplah).
- Penggunaan dana BOSP tidak
sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
- Belanja melebihi pagu anggaran
yang telah ditetapkan.
Beliau
menyampaikan harapan besar agar temuan-temuan yang berulang ini tidak
terjadi lagi pada tahun anggaran 2026.
📊 Evaluasi Pengelolaan Dana BOSP dan Regulasi
Terkait
Acara
ketiga berfokus pada pemaparan materi tentang Evaluasi Pengelolaan Dana BOSP
yang berlandaskan pada berbagai regulasi, yaitu:
- Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2025
tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.
- Permendikdasmen
RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Barang dan Jasa.
- Peraturan
Bupati Grobogan Nomor 53 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
- Peraturan
Bupati Grobogan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Tahun
Anggaran 2025.
Larangan Penggunaan Dana BOSP (Permendikdasmen 8/2025)
Secara spesifik, Permendikdasmen 8/2025 mencantumkan
beberapa larangan ketat dalam penggunaan Dana BOSP di satuan pendidikan,
yang meliputi:
- Mentransfer
dana BOSP ke rekening pribadi selain untuk kepentingan penggunaan dana.
- Membungakan
dana BOSP dan meminjamkannya kepada pihak lain.
- Membeli
perangkat lunak untuk pelaporan BOSP atau menyewa aplikasi untuk pendataan
peserta didik baru.
- Membiayai
kegiatan yang tidak menjadi prioritas Sekolah atau membiayai kegiatan
dengan mekanisme iuran.
- Membangun gedung baru atau
memelihara sarana prasarana dengan kategori rusak sedang dan berat.
- Menggunakan dana BOSP untuk
kepentingan pribadi atau menjadi agen pengecer untuk Alat Tulis Kantor
(ATK).
- Membeli
instrumen investasi.
Penutup: Seluruh rangkaian acara menegaskan harapan
agar semua pengelolaan dan pelaporan Dana BOSP di Kecamatan Karangrayung dapat
disusun sesuai juknis yang berlaku, bersifat akuntabel, dan dapat
dipertanggungjawabkan demi tercapainya tata kelola keuangan pendidikan yang
bersih dan efektif.
Link materi: Sosialisasi, Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Dana BOSP

Terima kasih atas kunjungan Anda