KESESUAIAN BIDANG TUGAS, MATA
PELAJARAN, DAN KELOMPOK MATA PELAJARAN
DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI BAWAH BINAAN KEMENTERIAN
PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Keputusan Menteri Nomor
222/O/2025 Menjamin Konsistensi Penugasan Guru di Sekolah
Dalam upaya memastikan
konsistensi penugasan guru di satuan pendidikan, Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan regulasi baru
yang signifikan. Regulasi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 222/O/2025 tentang
Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan
Sertifikat Pendidik bagi Guru pada Satuan Pendidikan di Bawah Binaan
Kemendikdasmen.
Keputusan Menteri ini menjadi
tonggak penting yang menggantikan peraturan sebelumnya (Keputusan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 449/P/2024 Tahun 2024).
📝 Mengapa Ada Perubahan?
Perubahan regulasi ini didasarkan pada dua
pertimbangan utama:
- Penyesuaian
Kurikulum Baru:
Adanya kebutuhan untuk menyelaraskan kebijakan kesesuaian sertifikat
pendidik dengan pembaruan kurikulum, yang telah ditetapkan melalui
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025.
Peraturan tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Menteri sebelumnya
mengenai Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
- Kepastian
Hukum dan Konsistensi: Keputusan ini hadir untuk memastikan konsistensi pengaturan dan
memberikan kepastian hukum yang jelas mengenai kesesuaian antara bidang
tugas, mata pelajaran yang diajar, kelompok mata pelajaran, dan sertifikat
pendidik yang dimiliki guru.
🍎 Apa Saja Lingkup
Kesesuaian yang Diatur?
Keputusan Menteri Nomor
222/O/2025 secara komprehensif mengatur kesesuaian bagi guru di berbagai
jenjang pendidikan, yang terperinci dalam enam lampiran yang menjadi bagian tak
terpisahkan dari Keputusan ini.
Berikut adalah rincian jenjang
pendidikan yang diatur:
- Lampiran I: Mata pelajaran dengan sertifikat
pendidik bagi guru pada Taman Kanak-Kanak (TK).
- Lampiran II: Kesesuaian bidang tugas, mata
pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi
guru pada Sekolah Dasar (SD).
- Lampiran III: Kesesuaian bidang tugas, mata
pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi
guru pada Sekolah Menengah Pertama (SMP).
- Lampiran IV: Kesesuaian bidang tugas, mata
pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi
guru pada Sekolah Menengah Atas (SMA).
- Lampiran V: Kesesuaian bidang tugas, mata
pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi
guru pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
- Lampiran VI: Kesesuaian bidang tugas, mata
pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi
guru pada Sekolah Luar Biasa (SLB).
✅ Implikasi bagi Guru dan Satuan
Pendidikan
Dengan berlakunya Keputusan
Menteri ini, semua guru dan satuan pendidikan di bawah binaan Kemendikdasmen
harus segera mengacu pada regulasi baru ini dalam penetapan dan evaluasi
penugasan. Aturan ini menegaskan pentingnya linearitas antara kompetensi yang
tertera pada sertifikat pendidik dengan bidang tugas atau mata pelajaran yang
diampu.
Keputusan ini diharapkan dapat
meningkatkan kualitas pembelajaran dengan memastikan bahwa setiap guru mengajar
sesuai dengan keahliannya yang telah tersertifikasi.
🔑 Poin Penting
- Pencabutan Aturan Lama: Keputusan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 449/P/2024 Tahun 2024
secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Mulai
Berlaku: Keputusan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 222/O/2025 ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Guru dan pemangku kepentingan diimbau untuk
segera mengunduh dan mempelajari lampiran-lampiran dari Keputusan Menteri Nomor
222/O/2025 untuk memahami detail penyesuaian yang berlaku pada jenjang
masing-masing.
![]()
untuk lebih lengkapnya bisa diunduh pada link berikut:
Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru Mengenai Kesesuaian Sertifikat Pendidik
Terima kasih atas kunjungan Anda