Pembaruan Regulasi Guru: Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru Mengenai Kesesuaian Sertifikat Pendidik

0

 

Jadi Mendikdasmen, Ini Pemikiran Abdul Mu'ti dalam Pendidikan

KESESUAIAN BIDANG TUGAS, MATA PELAJARAN, DAN KELOMPOK MATA  PELAJARAN DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU PADA SATUAN  PENDIDIKAN DI BAWAH BINAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN  MENENGAH.

Keputusan Menteri Nomor 222/O/2025 Menjamin Konsistensi Penugasan Guru di Sekolah

Dalam upaya memastikan konsistensi penugasan guru di satuan pendidikan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan regulasi baru yang signifikan. Regulasi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 222/O/2025 tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik bagi Guru pada Satuan Pendidikan di Bawah Binaan Kemendikdasmen.

Keputusan Menteri ini menjadi tonggak penting yang menggantikan peraturan sebelumnya (Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 449/P/2024 Tahun 2024).


📝 Mengapa Ada Perubahan?

Perubahan regulasi ini didasarkan pada dua pertimbangan utama:

  1. Penyesuaian Kurikulum Baru: Adanya kebutuhan untuk menyelaraskan kebijakan kesesuaian sertifikat pendidik dengan pembaruan kurikulum, yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025. Peraturan tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Menteri sebelumnya mengenai Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
  2. Kepastian Hukum dan Konsistensi: Keputusan ini hadir untuk memastikan konsistensi pengaturan dan memberikan kepastian hukum yang jelas mengenai kesesuaian antara bidang tugas, mata pelajaran yang diajar, kelompok mata pelajaran, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru.

🍎 Apa Saja Lingkup Kesesuaian yang Diatur?

Keputusan Menteri Nomor 222/O/2025 secara komprehensif mengatur kesesuaian bagi guru di berbagai jenjang pendidikan, yang terperinci dalam enam lampiran yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Keputusan ini.

Berikut adalah rincian jenjang pendidikan yang diatur:

  • Lampiran I: Mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru pada Taman Kanak-Kanak (TK).
  • Lampiran II: Kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru pada Sekolah Dasar (SD).
  • Lampiran III: Kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru pada Sekolah Menengah Pertama (SMP).
  • Lampiran IV: Kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru pada Sekolah Menengah Atas (SMA).
  • Lampiran V: Kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
  • Lampiran VI: Kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru pada Sekolah Luar Biasa (SLB).

Implikasi bagi Guru dan Satuan Pendidikan

Dengan berlakunya Keputusan Menteri ini, semua guru dan satuan pendidikan di bawah binaan Kemendikdasmen harus segera mengacu pada regulasi baru ini dalam penetapan dan evaluasi penugasan. Aturan ini menegaskan pentingnya linearitas antara kompetensi yang tertera pada sertifikat pendidik dengan bidang tugas atau mata pelajaran yang diampu.

Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembelajaran dengan memastikan bahwa setiap guru mengajar sesuai dengan keahliannya yang telah tersertifikasi.


🔑 Poin Penting

  • Pencabutan Aturan Lama: Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 449/P/2024 Tahun 2024 secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Mulai Berlaku: Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 222/O/2025 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Guru dan pemangku kepentingan diimbau untuk segera mengunduh dan mempelajari lampiran-lampiran dari Keputusan Menteri Nomor 222/O/2025 untuk memahami detail penyesuaian yang berlaku pada jenjang masing-masing.

 

untuk lebih lengkapnya bisa diunduh pada link berikut:

Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru Mengenai Kesesuaian Sertifikat Pendidik 

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Terima kasih atas kunjungan Anda

Posting Komentar (0)